Selasa, 18 Juni 2013

Makalah Tentang Zakat






MAKALAH
BAB ZAKAT
Tugas Ini Ditujukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Oleh Dosen Pengampu
Muh. Khusni Arafat. Lc







Disusun Oleh :
1.    Lutfiyatul Khusna
2.    M. Wahyu Muchlis Fatahilah
3.    Mahya Nur Hamidah
4.    Moh. Syaiful Habib
5.    Mohammad Lukman Hakim
 

INSTITUT ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ (INISNU)JEPARA
FAKULTAS TARBIAH SEMESTER 1
2010/2011
Jln.Taman Siswa No9 Pekeng Tahunan Jepara
Kode Pos 59427,Telp./Fax (0291)593132
Kata pengantar

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

            Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas segala rahmatnya. Kelompok kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam senantiasa terlimpah kepada Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarganya dan para sahabatnya.
            Makalah ini kami susun dalam guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Oleh Dosen Pengampu Bp. Muh. Khusni Arafat.Lc Kami ucapkan terima kasih kepada beliau Atas bimbingan dan saran Sehingga terwujudnya makalah ini.
            Tak ada yang sempurna di dunia ini kecuali Tuhan YME. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun kami harapkan agar terciptanya pendekatan kepada taraf yang sempurna. Dan semoga apa yang tersajikan dalam makalah ini berguna bagi pembaca pada umumnya.

Waalaikumsalam Wr.Wb
 





Jepara,9 April 2011




         Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Zakat ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, apabila telah mencapai nisab tertentu,dengan syarat-syarat tertentu pula.
Zakat adalah merupakan pembersihan dan pensucian terhadap jiwa seorang hamba Allah SWT.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan definisi zakat?
2.      Apa saja macam – macam zakat  beserta dasar hukumnya?
3.      Siapa saja yang berhak menerima zakat?
4.      Bagaimana ketentuan – ketentuan wajib zakat dan pembagian zakat?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui definisi zakat
2.      Untuk mengetahui macam-macam zakat
3.      Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat
4.      Untuk mengetahui cara pembagian zakat







BAB II
LANDASAN TEORI


A.    Zakat
Syekh Muhamad bin Soleh al-Utsaimin menyampaikan Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban    islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad  dari islam harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT.
B.     Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah SAW saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
C.    Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat kekayaan. Dewasa ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama wajib dengan zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum Muslimin ada zakatnya . Yang termasuk Zakat maal adalah : harta kekayaan, perdagangan, binatang ternak, pertanian dan barang temuan.( Syekh Muhamad bin Soleh al-Utsaimin)
D.    Ukuran untuk Zakat
Dan ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang bagus (2,40 kg), itu adalah ukuran gram Nabi SAW yang ia tetapkan atas zakat fitrah.( abdul aziz bin abdullah bin baz, muhammad bin shaleh al-‘utsaimin, 2008)








BAB III
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:salat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Zakat adalah merupakan pembersihan dan pensucian terhadap jiwa seorang hamba Allah. Firman Allah Ta’ala:
خُذْ مِنْ اَمْوَا لِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هًمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
Artinya: Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu memberikan dan mensucikan mereka.

B.     Syarat wajib zakat
Syarat-syarat wajib zakat ada lima, yaitu :
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Hak milik yang sempurna
d.      Ada satu nishob ( batas yang tertentu )
e.       Haul, atau sudah sampai satu tahun.

C.    Macam-macam Zakat
Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : Zakat fitrah dan zakat maal (harta
kekayaan).
a.       Zakat fitrah
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
Yang dikeluarkan adalah satu sho' makanan pokok, Maka tidak boleh zakat fitrah dengan dirham, ternak potong, pakaian atau makanan ternak dan barang-barang lainya, karena menyelisihi perintah Rosullah SAW  :

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
" Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak"
Dan ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang bagus (2,40 kg), itu adalah ukuran gram Nabi saw yang ia tetapkan atas zakat fitrah.       ( abdul aziz bin abdullah bin baz, muhammad bin shaleh al-‘utsaimin, 2008)
Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum sholat ied, dan yang utama adalah mengeluarkanya pada hari ied sebelum pelaksanaan solat.
b.      Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat kekayaan. Dewasa ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama wajib dengan zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum Muslimin ada zakatnya .
Yang termasuk Zakat maal adalah :
¾    harta kekayaan
¾    perdagangan
¾    binatang ternak
¾    pertanian
¾    barang temuan.
D. Penerima zakat

Ahlu zakat adalah: sasaran-sasaran yang kepada mereka zakat dibayarkan. Mereka itu ada delapan golongan :
a.       Fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
b.      Miskin
" Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi oarng yang kuat dan berpenghasilan"
c.       Amil, yaitu orang-orang yang mendapat tugas dari penguasa negara untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki, dan membaginya kepada orang-orang yang berhak dan menjaganya, mereka ini diberi zakat sepadan dengan pekerjaanya meski meraka kaya.
d.      Muallaf, mereka adalah orang yang baru masuk Islam dan belum lagi kuat keimanannya, sehingga perlu dipikat hatinya.
e.       Budak, yakni keperluan memerdekakan budak. Yaitu hamba sahaya yang dijanjikan oleh tuannya akan dibebaskan asal ia dapat membayar sejumlah tebusan. Tertentu.
f.       Orang-orang yang berhutang, yaitu orang-orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat menutupi hutangnya, mereka diberi dari zakat sesuatu yang dapat menutupi hutangnya baik sedikit maupun banyak
g.      Fi sabilillah, yakni jihad fi sabilillah, para mujahid dapat diberi zakat sejumlah yang dapat menyukupi mereka dalam berjihad, dan digunakan untuk membeli peralatan jihad.. Jihad di sini juga berarti untuk kepentingan di jalan Allah.Dan termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar'i, pelajar ilmu syar'i dapat diberi uang zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli kitab yang diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta yang dapat mencukupinya dalam memenuhi kebutuhan itu.
h.      Ibnu sabil, yaitu musafir yang perjalananya terputus, ia dapat diberi zakat agar dapat sampai ke negerinya.


Yang tidak berhak menerima zakat
a.       Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
b.      Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
c.       Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
d.      Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
e.       Orang kafir.

a.      Hikmah Zakat
Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini :
a.       Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.
b.      Zakat dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
c.       Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWT berfirman:
" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
d.      Allah SWT menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Rosul saw:
والصدقة تطفىء الخطيئة كما يطفىء الماء النار
" Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api"
e.       Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
f.       Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
g.      Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
h.      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
i.        Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
j.        Untuk pengembangan potensi ummat
k.      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
l.        Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
3.7.   Faedah Zakat
1.   Faedah Diniyah (segi agama)
a.   Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
b.   Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
c.   Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
d.   Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
2.   Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
a.   Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
b.   Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
c.   Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
d.   Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
3.   Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan) 
a.   Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
b    Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
c.   Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
d.   Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
e.   Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.






































Zakat terdapat 7 macam,

  1. Zakat tubuh kita, yaitu zakat fitrah
  2. Zakat Tijarah, yaitu zakat perdagangan kita jika kita mempunyai usaha perdagangan.
  3. Zakat Tsimar, yaitu zakat buah buahan, dan yg terkena zakat hanyalah Anggur dan kurma
  4. Zakat Ma’din, yaitu zakat jika kita usaha tambang bumi
  5. Zakat Rikaz, yaitu jika kita menemukan harta karun.
  6. Zakat Ni’am, yaitu zakat ternak, dan yg terkena zakat hanayalah ternak kambing, sapi dan unta.
  7. Zakat Maal, yaitu zakat harta.
Kesemua zakat diatas hanya zakat fitrah yg dibayarkan di ramadhan atau 1 syawal., selainnya maka mengikuti sikonnya
Mengenai zakat profesi, zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat keseluruhan ulama) Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada pendapat lemah di mazhab daud untuk boleh dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul
Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
haul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.

Perhitungan zakat harta

Adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun
zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob (batas), dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)
bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober 2007 sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).
bila uang kita setelah melebihi batas 84 gram, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob
Sumber : Al Habib Munzir bin Fuad Al Musawa
http://supry.web.id/2010/08/11/macam-macam-zakat/