MAKALAH
BAB ZAKAT
Tugas
Ini Ditujukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Oleh Dosen Pengampu
Muh.
Khusni Arafat. Lc
Disusun Oleh :
1. Lutfiyatul
Khusna
2. M.
Wahyu Muchlis Fatahilah
3. Mahya
Nur Hamidah
4. Moh.
Syaiful Habib
5.
Mohammad Lukman Hakim
INSTITUT ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ (INISNU)JEPARA
FAKULTAS TARBIAH SEMESTER 1
2010/2011
Jln.Taman Siswa No9 Pekeng Tahunan Jepara
Kode Pos 59427,Telp./Fax (0291)593132
Kata pengantar
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Dengan mengucapkan
puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas segala rahmatnya. Kelompok kami dapat
menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam senantiasa
terlimpah kepada Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarganya dan para
sahabatnya.
Makalah ini kami
susun dalam guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Oleh Dosen Pengampu Bp. Muh.
Khusni Arafat.Lc Kami ucapkan terima kasih kepada beliau Atas bimbingan dan
saran Sehingga terwujudnya makalah ini.
Tak ada yang sempurna di dunia ini kecuali
Tuhan YME. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun kami
harapkan agar terciptanya pendekatan kepada taraf yang sempurna. Dan semoga apa
yang tersajikan dalam makalah ini berguna bagi pembaca pada umumnya.
Waalaikumsalam Wr.Wb
Jepara,9 April 2011
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap umat
Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan
Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Zakat
ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang
berhak menerimanya, apabila telah mencapai nisab tertentu,dengan syarat-syarat
tertentu pula.
Zakat adalah merupakan pembersihan dan
pensucian terhadap jiwa seorang hamba Allah SWT.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dan definisi zakat?
2.
Apa saja macam – macam zakat
beserta dasar hukumnya?
3.
Siapa saja yang berhak menerima zakat?
4.
Bagaimana ketentuan – ketentuan wajib zakat dan pembagian zakat?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui definisi zakat
2.
Untuk mengetahui macam-macam zakat
3.
Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat
4.
Untuk mengetahui cara pembagian zakat
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A. Zakat
Syekh Muhamad bin
Soleh al-Utsaimin menyampaikan Zakat adalah satu
kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari
rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat,
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa
mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari islam harus diminta agar bertaubat, jika
tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan
zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang
berhak atas sangsi dari Allah SWT.
B.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah
SAW saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata:
Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan atas hamba sahaya,
merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR:
Bukhori, Muslim).
C.
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat kekayaan. Dewasa ini sering diabaikan.
Padahal hukumnya sama wajib dengan zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum Muslimin
ada zakatnya . Yang termasuk Zakat maal adalah : harta kekayaan, perdagangan,
binatang ternak, pertanian dan barang temuan.( Syekh
Muhamad bin Soleh al-Utsaimin)
D. Ukuran
untuk Zakat
Dan ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh
gram gandum yang bagus (2,40 kg), itu adalah ukuran gram Nabi SAW yang ia
tetapkan atas zakat fitrah.( abdul aziz bin abdullah bin baz, muhammad bin
shaleh al-‘utsaimin, 2008)
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah, seperti:salat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci
dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
ummat manusia.
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh",
"berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan".
Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan
dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana
ditentukan.
Zakat adalah merupakan pembersihan dan pensucian
terhadap jiwa seorang hamba Allah. Firman Allah Ta’ala:
خُذْ مِنْ اَمْوَا لِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هًمْ
وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
Artinya: Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat
itu kamu memberikan dan mensucikan mereka.
B. Syarat
wajib zakat
Syarat-syarat wajib zakat ada lima, yaitu :
a.
Islam
b.
Merdeka
c.
Hak milik
yang sempurna
d.
Ada satu
nishob ( batas yang tertentu )
e.
Haul, atau
sudah sampai satu tahun.
C. Macam-macam
Zakat
Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
Zakat fitrah dan zakat maal (harta
kekayaan).
a.
Zakat
fitrah
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat iedul fitri selepas
ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah
selepas ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan
besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
Yang dikeluarkan adalah satu sho' makanan pokok, Maka tidak boleh
zakat fitrah dengan dirham, ternak potong, pakaian atau makanan ternak dan
barang-barang lainya, karena menyelisihi perintah Rosullah SAW :
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
" Barang siapa
melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak"
Dan
ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang
bagus (2,40 kg), itu adalah ukuran gram Nabi saw yang ia tetapkan atas zakat
fitrah. ( abdul aziz bin abdullah
bin baz, muhammad bin shaleh al-‘utsaimin, 2008)
Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum sholat ied, dan yang utama
adalah mengeluarkanya pada hari ied sebelum pelaksanaan solat.
b.
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat kekayaan. Dewasa ini sering diabaikan.
Padahal hukumnya sama wajib dengan zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum Muslimin
ada zakatnya .
Yang termasuk Zakat maal adalah :
¾
harta
kekayaan
¾
perdagangan
¾
binatang
ternak
¾
pertanian
¾
barang
temuan.
D. Penerima zakat
Ahlu zakat adalah: sasaran-sasaran yang kepada mereka zakat
dibayarkan. Mereka itu ada delapan golongan :
a.
Fakir
Mereka
yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup.
b.
Miskin
" Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi oarng yang kuat dan berpenghasilan"
" Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi oarng yang kuat dan berpenghasilan"
c.
Amil,
yaitu orang-orang yang mendapat tugas dari penguasa negara untuk mengumpulkan
zakat dari para muzakki, dan membaginya kepada orang-orang yang berhak dan
menjaganya, mereka ini diberi zakat sepadan dengan pekerjaanya meski meraka
kaya.
d.
Muallaf,
mereka adalah orang yang baru masuk Islam dan belum lagi kuat keimanannya,
sehingga perlu dipikat hatinya.
e.
Budak,
yakni keperluan memerdekakan budak. Yaitu hamba sahaya yang dijanjikan oleh
tuannya akan dibebaskan asal ia dapat membayar sejumlah tebusan. Tertentu.
f.
Orang-orang
yang berhutang, yaitu orang-orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat
menutupi hutangnya, mereka diberi dari zakat sesuatu yang dapat menutupi
hutangnya baik sedikit maupun banyak
g.
Fi
sabilillah, yakni jihad fi sabilillah, para mujahid dapat diberi zakat sejumlah
yang dapat menyukupi mereka dalam berjihad, dan digunakan untuk membeli
peralatan jihad.. Jihad di sini juga berarti untuk kepentingan di jalan
Allah.Dan termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar'i, pelajar ilmu
syar'i dapat diberi uang zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli kitab yang
diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta yang dapat mencukupinya dalam
memenuhi kebutuhan itu.
h.
Ibnu
sabil, yaitu musafir yang perjalananya terputus, ia dapat diberi zakat agar
dapat sampai ke negerinya.
Yang tidak berhak menerima
zakat
a.
Orang
kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi
orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
b.
Hamba
sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
c.
Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
d.
Orang yang
dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
e.
Orang
kafir.
a. Hikmah
Zakat
Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita
sebutkan diantaranya di bawah ini :
a.
Menegakan
satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di
dunia dan di akhirat.
b.
Zakat
dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti
ketaatan-ketaatan yang lain.
c.
Pahala
yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWT berfirman:
" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
d.
Allah SWT
menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Rosul saw:
والصدقة تطفىء الخطيئة كما يطفىء الماء النار
" Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api"
والصدقة تطفىء الخطيئة كما يطفىء الماء النار
" Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api"
e.
Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
f.
Pilar amal
jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan
berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
g.
Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk
h.
Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
i.
Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
j.
Untuk
pengembangan potensi ummat
k.
Dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam
l.
Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
3.7. Faedah Zakat
1. Faedah
Diniyah (segi agama)
a. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah
satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan
keselamatan dunia dan akhirat.
b. Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya,
akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam
ketaatan.
c. Pembayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq
"alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan
bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah
berlipat ganda.
d. Zakat
merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah
Muhammad SAW.
2. Faedah
Khuluqiyah (Segi Akhlak)
a. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada
pribadi pembayar zakat.
b. Pembayar zakat biasanya
identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya
yang tidak punya.
c. Merupakan realita bahwa
menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum
Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan
menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
d. Di dalam zakat terdapat
penyucian terhadap akhlak.
3. Faedah
Ijtimaiyyah (Segi Sosial
Kemasyarakatan)
a. Zakat merupakan sarana
untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan
kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
b Memberikan dukungan
kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat
dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
c. Zakat bisa mengurangi
kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin.
Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi
menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut
rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu
dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan
cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
d. Zakat akan memacu
pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
e. Membayar zakat berarti
memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan
maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Zakat terdapat 7 macam,
- Zakat tubuh kita, yaitu zakat fitrah
- Zakat Tijarah, yaitu zakat perdagangan kita jika kita mempunyai usaha perdagangan.
- Zakat Tsimar, yaitu zakat buah buahan, dan yg terkena zakat hanyalah Anggur dan kurma
- Zakat Ma’din, yaitu zakat jika kita usaha tambang bumi
- Zakat Rikaz, yaitu jika kita menemukan harta karun.
- Zakat Ni’am, yaitu zakat ternak, dan yg terkena zakat hanayalah ternak kambing, sapi dan unta.
- Zakat Maal, yaitu zakat harta.
Mengenai zakat profesi, zakat
profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat keseluruhan ulama) Ahlussunnah
waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada
pendapat lemah di mazhab daud untuk boleh dilakukan setiap bulan, namun Jumhur
(pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat harta
adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul
Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariahhaul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
Perhitungan zakat harta
Adalah jika anda menyimpan uang,
atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan
jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun
zakat maal / harta dikeluarkan
setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob (batas), dan
Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita
terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai
melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita
sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu
syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)
bila uang kita terus dalam
keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan
zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober 2007 sebesar
2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi
100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah
saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).
bila uang kita setelah melebihi batas 84 gram, lalu uang
kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84
gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila
uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib
zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak
ada pengurangan dari batas nishobSumber : Al Habib Munzir bin Fuad Al Musawa
http://supry.web.id/2010/08/11/macam-macam-zakat/